PELATIHAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI RANAH DARING (OCSEA)

Training OCSEA dilaksanakan selama tiga hari di Swiss Bell In Hotel Acara ini merupakan bentuk kerjasama antara UNICEF dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Forum Anak Sulawesi Selatan menghadirkan sekolah-sekolah pelaksana program sekolah ramah anak di Kota Makassar dan Maros.Kegiatan berlangsung pada tanggal 21-22 Juli 2023 menghadirkan 100 orang peserta yang terdiri dari guru dan siswa perwakilan dari Forum Anak Sulsel dan Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros.Acara ini dipandu oleh narasumber dari DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Kakak-Kakak fasilitator Nasional dari Komnas Perlindungan Anak.

Dalam pelatihan ini diajarkan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi pada anak yakni dalam bentuk :

OCSEA menjadi permasalahan genting di era digital yang perlu mendapat perhatian khusus, mengingat dampaknya mengancam masa depan anak. Perlu dilakukan deteksi dini dengan mengenali gejala-gejala yang muncul, sebagai langkah awal dalam mencegah dan menyelamatkan anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daringSalah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang menggambarkan bentuk eksploitasi online dan penyalahgunaan yang bersifat seksual yang dilakukan terhadap seorang anak yang terkoneksi ke lingkungan online

Bentuk perwujudan OCSEA (Sumber ECPAT) :

1. Child Sexual Abuse Material (CSAM), yaitu materi yang menampilkan kekerasan seksual pada anak yang dihasilkan komputer atau secara digital. Mencakup semua bentuk materi yang menggambarkan anak-anak yang terlibat dalam aktifitas-aktifitas seksual dan / secara seksual, dengan pengkhususan bahwa pembuatan materi tersebut tidak melibatkan kekerasan kontak nyata terhadap anak-anak yang sebenarnya tetapi secara tiruan diciptakan dengan menggunakan alat-alat digital untuk menunjukkan seolah-olah anak-anak nyata digambarkan . Istilah tersebut mencakup apa yang dirujuk sebagai “pornografi anak virtual”.

2. Grooming online untuk tujuan seksual, adalah sebuah proses untuk menjalin atau membangun sebuah hubungan dengan seorang anak melalui penggunaan internet atau teknologi digital lain untuk memfasilitasi kontak seksual online atau offline dengan anak tersebut. Tingkah laku grooming bisa berupa memberi hadiah atau iming-iming, memberi perhatian, kekerasan psikologis, manipulasi, mendidik secara seksual, dan membuat anak tidak peka. Grooming biasanya termasuk usaha untuk menjalin sebuah hubungan emosional dengan seorang anak guna mendapatkan kepercayaan anak.

3. Sexting, didefinisikan sebagai pembuatan gambar seksual sendiri atau sebagai penciptaan, pembagian dan penerusan gambar telanjang atau nyaris telanjang yang menggoda secara seksual melalui telepon genggam dan atau internet. Anak-anak pada umumnya merekam dan membagikan gambar-gambar mereka atas inisiatif mereka sendiri atau permintaan orang lain. Gambar dapat direkam dengan menggunakan perangkat yang berbeda-beda. Telepon genggam sering kali digunakan untuk membuat konten yang dibagikan melalui SMS, chat atau paltform media sosial online.

4. Sextortion atau pemerasan seksual, adalah pemerasan terhadap sesorang dengan bantuan gambar orang tersebut (yang dibuat sendiri) untuk mendapat imbalan seks, uang atau keuntungan lain dari orang tersebut dibawah ancaman materi tersebut tanpa persetujuan dari orang lain yang digambarkan. Ketika dilakukan terhadap anak anak, kekerasan seksual adalah sebuah proses dimana anak-anak atau orang muda dipaksa untuk terus membuat materi seksual dan atau disuruh untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyedihkan dibawah ancaman pengeksposan materi tersebut kepada orang lain.

5. Live streaming kekerasan seksual anak atau siaran langsung kekerasan seksual pada anak di saat itu juga, merupakan paksaan terhadap seorang anak untuk berpartisipasi dalam aktifitas-aktifitas seksual baik sendiri atau dengan orang lain. Aktifitas seksual tersebut pada saat yang sama dikirim secara langsung atau dialirkan melalui internet atau ditonton oleh orang lain yang jaraknya jauh. Seringkali orang yang menonoton dari jauh tersebut adalah orang-orang yang telah meminta dan atau memesan kekerasan terhadap anak tersebut, yang mendikte bagaimana tindakan tersebut harus dilakukan dan orang-orang tersebut mungkin membayar agar kekerasan tersebut bisa terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *